Abu Janda Mengaku Dibayar Saat Pilpres, Pakar Hukum: Pakai Uang Pribadi, Uang Kampanye atau Uang Negara?

- 7 Februari 2021, 19:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun /Foto: Secreenshot Youtube

DEMAK BICARA - Pakar Hukum Tata Negara menyoroti soal pengakuan Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjadi pendukung Jokowi saat Pilpres 2019 silam.

Roy Suryo, baru-baru ini ikut membagikan video Abu Janda yang mengaku secara terang-terangan direkrut Jokowi menjadi tim pemenangan kampanye Jokowi-Ma'ruf di 2018 lalu.

Refly Harun menyoroti terkait asal usul anggaran untuk membayar Abu Janda. Refly Harun mempertanyakan, apakah uang tersebut berasal dari uang pribadi, uang kampanye atau uang negara.

Baca Juga: Kabar Duka, Sore Ini Ayah Burhanuddin Muhtadi Meninggal Dunia

“Apakah Uang pribadi, uang kampanye atau uang negara? Itu penting dan ini yang membayar saja yang tau bahkan Roy Suryo pun tidak tahu persis juga,” kata Refly Harun melalui akun yotubenya, dikutip Minggu, 7 Februari 2021.

Harun menuturkan, jika uang yang digunakan untuk membayar Abu Janda itu berasal dari anggaran negara maka sudah jelas pelanggaran Pemilu dan abuse of power.

Seharusnya, kata Refly Harun, DPR perlu melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Sayangnya, DPR saat ini lebih banyak yang mendukung pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Pandemi Belum Berhenti, Liga Eksponen 98 Desak DPR Hentikan Revisi UU Pemilu

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x