Ini Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Skala Mikro: Perhatikan Baik-Baik

- 8 Februari 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib.
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib. /Antara/Dhemas Reviyanto

 

 


DEMAK BICARA - Mulai Selasa 9 Februari sampai 22 Februari 2021 pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pelaksanaan PPKM dilakukan pada skala RT/RW atau kelurahan.


Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat di pemukiman berdasarkan zona yang telah ditentukan. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Semua diatur secara lengkap dalam PPKM mikro ini.

Pertanyaannya, bagaimana jika ada yang melanggar aturan PPKM mikro ini? apa sanksi yang dijatuhkan kepada mereka?

Baca Juga: Ini 7 Poin Penting PPKM Skala Mikro: Jangan Diabaikan

Baca Juga: Ketua ProDem: Ketika Ada yang Demo Digebukin, Lakukan Kritik Dipenjarain, Pak Jokowi Maunya Apa?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam penjelasan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021, di Jakarta.

Maka sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

Menurut data, seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya.

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x