Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan, Kondisi Tempat Penahanan Dinilai Buruk

- 9 Februari 2021, 13:56 WIB
Ustad Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri, Hidayat Nur Wahid minta polisi tranparan
Ustad Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri, Hidayat Nur Wahid minta polisi tranparan /Tangkapan layar Instagram @Ustadz.Mahertwailiby/

DEMAK BICARA – Aktivis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik sistem kontrol kepolisian kepada para tahanan usai meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021 kemarin.

Selain buruknya kontrol kewenangan kepolisian, dia juga mengkritik bahwa banyak tahanan yang dilakukan tanpa indikator yang jelas serta kondisi penahanan yang dinilai buruk.

Baca Juga: Ustad Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluanlah

“Buruknya kontrol kewenangan polisi, penahanan dilakukan tanpa indikator jelas, kondisi tempat penahanan buruk, mekanisme alternatif penahanan gak jalan kewenangan besar minim kontrol. Entah berapa banyak orang pinter di negara ini, tapi gak ke mana-kemana kita,” kata Erasmus Napitupulu dalam cuitannya di akun Twitter, Selasa 9 Februari.

 

Untuk diketahui, pendakwah Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit di saat menjalani hukuman Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Pernah Memaki Sejumlah Politisi PSI, Raja Juli Antoni: Saya Ikhlas Memaafkan Segala Kesalahan Ustadz Maher

Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Mabes Polri karena berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap ulama NU Habib Luthfi.

Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah