Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek 5 Fakta PPnBM Nol Persen Pembelian Mobil Baru

- 12 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

DEMAK BICARA - Pemerintah akan membebaskan secara bertahap Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru yang dimulai bulan depan.

Dalam tiga bulan pertama, Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100 persen. Pada tahap kedua, Juni-Agustus pengurangan sebesar 50 persen. Kemudian, tahap ketiga September-November, pengurangan 25 persen.

Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Said Didu Soal Kritik Pemerintah: Mereka Kerahkan Buzzerp untuk Serang Pribadi, Bully dan Ambil Alih Akun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.

“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis, 11 Februari 2021.

Simak selengkapnya, fakta-fakta tentang PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc.

Baca Juga: Berikut 5 Shio Binatang yang Diramalkan Paling Beruntung di Tahun Baru Imlek 2021

Pertama, Berlaku Mulai Awal Maret

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku mulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kehilangan atas Wafatnya Budayawan Prie GS, Sekum Muhammadiyah: Beliau Menginspirasi Tanpa Menggurui

Kedua, Pemberian Insentif Berlaku 9 Bulan

Airlangga mengatakan, insentif itu akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dalam tiga bulan pertama, Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua, Juni-Agustus pengurangan 50 persen, dan ketiga, September-November, pengurangan 25 persen.

Baca Juga: Peninggalan Prie GS: 17 Kata Motivasi Penyemangat Hidup: Hidup Ini Keras, Maka Gebuklah

Ketiga, Mendorong Produksi Mobil Baru

Relaksasi PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit. Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan SKB 3 Menteri Memberikan Kebebasan Siswa Gunakan Seragam Sesuai Keyakinan

Keempat, Menambah Pemasukan Negara

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan 4x2.  Target pemasukan negara dari peningkatan produksi mobil tersebut mencapai Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus Rp1,62 triliun,” jelas Airlangga.

Kelima, menggairahkan Industri Otomotif

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Jumat 12 Februari 2021: Ikatan Cinta dan Putri untuk Pangerang Siap Menghibur

Insentif tersebut juga kembali menggairahkan industri otomotif dan pendukung. Untuk industri pendukung, sektor ini menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja mulai dari buruh pabrik hingga pekerja dealer dan bengkel. Dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 12 Februari 2021: Dari Jendela SMP, Buku Harian Seorang Istri Hingga Samudra Cinta

Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

 

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah