Diperintahkan Revisi Presiden Jokowi, Ini Contoh Pasal Karet Dalam UU ITE

- 16 Februari 2021, 12:38 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /YouTube/Sekretariat Presiden

DEMAK BICARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menjadi sorotan publik lantaran dinilai tak bisa memberi keadilan dan banyak pasal-pasal karet.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi nsaat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri yang disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021. 

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan bahwa revisi dilakukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.

"Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan," kata Jokowi.

Baca Juga: Strategi 'Telepon' Ala Biden: Untuk Tekan Netanyahu dan MBS?

Untuk diketahui, istilah pasal karet digunakan untuk menyebut sebuah pasal atau Undang-Undang yang dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di Indonesia sendiri, Pasal-Pasal berlaku yang dianggap sebagai Pasal Karet di antaranya adalah Pencemaran Nama Baik, Penistaan Agama, Undang-Undang Lalu Lintas, dan UU ITE.

Sejak disahkan pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 21 April 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi senjata utama untuk memidanakan seseorang.

Lantas, apa sebenarnya yang membuat banyak orang bisa terjerat kasus ITE? Pertama, masyarakat sudah tahu UU ITE, tapi tidak bisa menerjemahkan secara benar. Yang kedua, pemerintah kurang maksimal memberi literasi dan sosialisasi UU ITE.

Makanya, UU ITE Nomor 19 dinilai sampai saat ini belum bisa membedakan mana yang menjadi korban dan mana yang menjadi pelaku pelanggaran UU tersebut.

Halaman:

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah