Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menjadi sorotan publik lantaran dinilai tak bisa memberi keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan bahwa revisi dilakukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.
Baca Juga: Penasaran Dengan Nilai IQ Anda? Coba Lakukan 5 Tes Berikut Ini, Anda Akan Tahu Hasilnya
"Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.*