UU ITE Disebut Belum Beri Rasa Keadilan, Politisi Demokrat: Yang Harus Dikoreksi Implementasinya, Bukan UU

- 17 Februari 2021, 14:18 WIB
Anggota DPR RI Herman Khaeron dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.
Anggota DPR RI Herman Khaeron dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021. /DPR/Kresno/
DEMAK BICARA - Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dirasa belum memberi rasa keadilan dan memuat sejumlah pasal karet.
 
Menurut Herman yang juga Anggota DPR RI, bila hal itu terjadi, bukan undang-undang yang harus disalahkan tapi implementasinya karena hal itu tergantung dari manusia yang menerapkannya.
 
"Yang harus dikoreksi itu implementasinya, bukan undang-undangnya, karena keadilan itu tergantung pada manusianya," kata Herman dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu 17 Februari 2021.
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menjadi sorotan publik lantaran dinilai tak bisa memberi keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan bahwa revisi dilakukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.

Baca Juga: Penasaran Dengan Nilai IQ Anda? Coba Lakukan 5 Tes Berikut Ini, Anda Akan Tahu Hasilnya

"Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.*

 
 

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah