Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi itu mengatakan jika UU tersebut selama ini banyak menimbulkan pasal-pasal 'karet' maka pemerintah akan melakukan resultan baru dengan merevisinya. Menurutnya, hal tersebut guna mencapai prinsip bernegara Indonesia yang menganut demokrasi.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tuturnya*