Dukung Revisi UU ITE, PSI: Pendapat Tidak Boleh Dipidana. Tidak Boleh Ada Warga Negara yang Takut Kritik

- 19 Februari 2021, 08:57 WIB
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany. /Instagram/@tsamaradki.

DEMAK BICARA- Partai Solidaritsa Indonesia (PSI) turut mendukung wacana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas mengungkapkan alasannya mendukung UU ITE tersebut dimana pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh dipidana karena Negara ini menganut sistem demokrasi.

“Pendapat tidak boleh dipidana. Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik. Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini,” tulis Tsamara di Twitternya, dikutip Jumat 19 Februari 2021.

“Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat,” lanjut dia.

Baca Juga: Apes. Sudah Dua Jam Mengajar, Dosen Ini Baru Sadar Kalau Laptopnya Masih Mute

Sebelumnya dalam cuitannya di Twitter, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Belakangan UU ITE jadi sorotan publik setelah muncul sejumlah peristiwa salah satunya pernyataan mantan Wapres JK yang menyinggung tentang bagaimana menyampaikan kritik tanpa dipanggil polisi.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007 atau 2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin Februari 2021.

Baca Juga: Inspiratif, Kisah Wanita Berbulu Dada Yang Sukses Jadi Model: “Saya Merasa Seksi”

Halaman:

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x