DP KPR Rumah 0 Persen Berlaku Hari Ini. Berikut Ketentuannya

- 1 Maret 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah.
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah. /Pixabay/anncapictures/

- Rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi

- Dimensi antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi

- Dimensi lebih dari 70 meter persegi.

4. Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

5. Fasilitas DP 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen. Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen. Tapi, untuk pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x