DEMAK BICARA – Kabar gembira bagi calon pembeli rumah. Terhitung sejak hari ini, 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) melonggarkan rasio kredit properti terhadap harga (Loan to Value/LTV) sampai 100 persen.
Artinya, calon pembeli rumah dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR) bisa menikmati keringanan uang muka (DP) hingga nol persen.
Ada beberapa syarat dan ketentuan dari kebijakan DP 0 perse ini. Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Tidak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen atau DP O persen. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu. Bank yang menyediakan fasilitas ini juga akan mereview calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.
Baca Juga: Ini Daftar 21 Mobil yang Dapat Keringanan PPnBM 0%
Baca Juga: Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek 5 Fakta PPnBM Nol Persen Pembelian Mobil Baru
2. Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
3. Rumah tapak yang mendapat kelonggaran sebagai berikut:
- Rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi
- Dimensi antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi
- Dimensi lebih dari 70 meter persegi.
4. Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
5. Fasilitas DP 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen. Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen. Tapi, untuk pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.***