Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2021, Simak Persyaratannya

- 18 Maret 2021, 07:30 WIB
Dokumentasi - Suasana arus mudik lebaran di Pelabuhan Sampit, Kalimantan Tengah pada Mei 2019 lalu yang umumnya merupakan pekerja yang hendak pulang ke kampung halamannya.
Dokumentasi - Suasana arus mudik lebaran di Pelabuhan Sampit, Kalimantan Tengah pada Mei 2019 lalu yang umumnya merupakan pekerja yang hendak pulang ke kampung halamannya. /ANTARA/Norjani/ANTARA

DEMAK BICARA - Pemerintah mengizinkan bagi masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021 ini. Sementara pada tahun 2020 lalu, mudik Lebaran dilarang lantaran mengurangi penyebaran Covid-19.

Pemerintah pun mengaku akan segera melakukan kordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta.

Baca Juga: F Demokrat DPRD DKI Jakarta Nyatakan Setia pada AHY

Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,”terangnya.

Namun demikian, Pemerintah tetap saja memberikan sejumlah persyaratan bagi masyarakat ingin mudik lebaran nantnya.

Yang pertama, mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19, seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Baca Juga: Begini Tips Mudah Hapus Facebook Secara Permanen

Yang kedua, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah