DEMAK BICARA - Sebanyak 32 simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) diamankan oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan bahwa para simpatisan itu diamankan karena tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tak berkerumun.
"Amanat Undang-Undang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," jelas Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca Juga: 3 Fakta Penangkapan Cynthiara Alona: Ditangkap di Hotel Sendiri Dan 2013 Tersangka Pemalsuan Paspor
Padahal menurut Erwin, jalannya sidang HRS dengan agenda pembacaan dakwaan itu sudah diumumkan dari jauh-jauh hari digelar secara virtual.
Sehingga para simpatisan yang ingin menyaksikan jalannya sidang bisa melalui media sosial YouTube PN Jakarta Timur dan tidak perlu hadir ke lokasi guna mencegah adanya kerumunan.
"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Sidang Online, HRS: Ini Bukan Ruang Sidang, Ini Lorong Rutan Jangan Tipu-tipu
Erwin menambahkan sebagian simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan di PN Jakarta Timur juga datang dari luar kota Jakarta.