Chandra Suwono Minta KPK Ikut Mengawasi Sengketa Merek Antara WD-40 dengan Get All-40

- 26 Maret 2021, 17:10 WIB
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono./dok.pribadi
Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono./dok.pribadi /

DEMAK BICARA - Berlarut-larutnya kasus sengketa merek antara perusahaan Amerika Serikat pemegang merek WD-40 dengan pengusaha Indonesia Benny Bong yang menjadi pemiliki merek Get All-40 menjadi keprihatinan Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Glodok Jakarta, Chandra Suwono.

Sengketa tersebut telah berjalan cukup lama yakni sejak tahun 2015. Dan hingga kini, sengketa masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Timur.

Menurutnya, sengketa ini bermula dari gugatan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh WD-40 pada tahun 2015. Dimana dalam persengketaan tersebut, awalnya Get All-40 kalah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya menang dalam Komisi Banding di HKI.

"Namun Get All-40 berhasil mengambil kembali haknya, melalui Komisi Banding di HKI, dengan diterbitkannya PP 10 tahun 2019, tentang tata cara banding merek di HKI," papar Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Begini Kronologi Pelecehan Seksual Dialami Hasyakyla Utami saat Live Instagram

Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Dilamar Sama Ayah Sahabatnya Sendiri

Chandra menyampaikan, Get All-40 merasa dirugikan selama beberapa tahun karena terhentinya produksi atas purchase order (PO) pesanan yang sudah diterima. Maka setelah berhasil mengambil kembali haknya, Get All-40 melakukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 41.

"Gugatan tersebut dilayangkan Agustus tahun 2020 dan dijadwalkan sidang perdananya pada tanggal 6 Januari 2021. Dan di sini nampak sekali arogansi dari pengusaha Amerika WD-40 itu," terang Chandra.

"Karena mereka tidak ambil peduli dengan gugatan Get All-40, tidak hadir dalam sidang untuk menjawab gugatan Get All-40, malah seminggu kemudian WD-40 mengugat balik ke Get All-40 untuk membatalkan sertifikat Get All-40," imbuh Chandra penuh keheranan.

Halaman:

Editor: Muhammad Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x