Demak Bicara – Pusat Data Fintech Ilegal (PUSDAFIL) merupakan sistem pengawasan yang dibuat OJK untuk rentenir online ilegal atau yang biasa disebut Fintech Lending Ilegal.
PUSDAFIL terkoneksi dengan memanfaatkan sistem sistem informasi.
OJK dalam akun instagramnya @ojkindonesia pada hari Kamis 24 Juni 2021, menjelaskan bahwa PUSDAFIL memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah:
Baca Juga: OJK Siap Awasi Ketat Rentenir Online dengan PUSDAFIL
1. Sistem informasi yang terintegrasi
Pengawasan fintech lending dapat dilakukan dengan sistem informasi yang terintegrasi.
2. Dimonitor dan diawasi secara langsung
Transaksi fintech lending dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, antara lain terkait limit pinjaman, tingkat keberhasilan 90 hari (TKB 90) dan wilayah penyaluran pinjaman.
3. Lebih dari 80 perusahaan fintech legal telah tekoneksi