Tidak hanya itu, proses klarifikasi tersebut bisa dilakukan di MKD, tidak harus di Polres Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman juga meminta agar Kapolda Metro Jaya, melakukan evaluasi terkait pemanggilan yang diniai tidak sesuai prosedur.
Habiburokhman menegkaskan pihaknya, sudah berulang kali menyampaikan sosialisasi UU MD3, sehingga seharusnya sudah bisa dipahami.
Ada pun pasal 245 ayat 1 UU MD3 berbunyi, "pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."
Baca Juga: Arteria Dahlan Diperiksa Polisi, Siap Beberkan Klarifikasi Kronologi Kejadian
Pasal ini termasuk dari 14 poin yang diubah dalam revisi UU MD3 dan telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Senin 12 Februari 2018 lalu.
***