Syarat Perjalanan Jarak Jauh untuk Anak dan Orang Dewasa Selama Libur Nataru, Meski PPKM Level 3 Batal

- 7 Desember 2021, 12:01 WIB
Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Selama Nataru 2021 untuk Transportasi Udara dan Darat

Demikian artikel terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang wajib kamu ketahui. Termasuk syarat perjalanan bagi anak dan orang dewasa untuk transportasi darat, udara dan laut. ***

 

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah