DEMAK BICARA - Berikut syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang wajib kamu ketahui. Termasuk syarat perjalanan bagi anak dan orang dewasa untuk transportasi darat, udara dan laut.
Meski PPKM level 3 batal diterapkan selama Nataru, namun pemerintah tetap menetapkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa, yang bisa Anda temukan didalam artikel ini.
Diketahui, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa selama Nataru ini, berlaku untuk transportasi melalui udara dan darat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Panjaitan Akan Berlakukan Pengetatan Wilayah
Berikut ini syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa selama Nataru, yang wajib kamu penuhi jikan akan melakukan perjananan.
1. Wajib vaksin lengkap
Bagi orang dewasa yang akan melakukan perjalanan jauh harus wajib sudah vaksinasi lengkap. Artinya orang tersebut sudah disuntik vaksinasi covid-19 suntikan pertama dan kedua.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh alias dilarang.
2. Hasil antigen negatif