Syarat Perjalanan Jarak Jauh untuk Anak dan Orang Dewasa Selama Libur Nataru, Meski PPKM Level 3 Batal

- 7 Desember 2021, 12:01 WIB
Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali

DEMAK BICARA - Berikut syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang wajib kamu ketahui. Termasuk syarat perjalanan bagi anak dan orang dewasa untuk transportasi darat, udara dan laut.

Meski PPKM level 3 batal diterapkan selama Nataru, namun pemerintah tetap menetapkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa, yang bisa Anda temukan didalam artikel ini.

Diketahui, syarat  perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa selama Nataru ini, berlaku untuk transportasi melalui udara dan darat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Panjaitan Akan Berlakukan Pengetatan Wilayah

Berikut ini syarat  perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa selama Nataru, yang wajib kamu penuhi jikan akan melakukan perjananan.

1. Wajib vaksin lengkap

Bagi orang dewasa yang akan melakukan perjalanan jauh harus wajib sudah vaksinasi lengkap. Artinya orang tersebut sudah disuntik vaksinasi covid-19 suntikan pertama dan kedua.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh alias dilarang.

2. Hasil antigen negatif 

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x