Jubir Ahmad Mabruri PKS Akui Edy Mulyadi Pernah Jadi Caleg PKS, Namun Saat Ini Tidak Aktif Struktural

- 24 Januari 2022, 10:48 WIB
Video viral Edy Mulyadi yang menyebutkan Kalimantan sebagai pasar genderuwo dan tempat jin buang anak pada Januari 2022
Video viral Edy Mulyadi yang menyebutkan Kalimantan sebagai pasar genderuwo dan tempat jin buang anak pada Januari 2022 /Instagram.com/@fakta.indo

DEMAK BICARA - Menyikapi pernyataan Edy Mulyadi yang sangat viral dengan kontroversi perkataanya menyangkut pemindahan Ibukota di Kalimantan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung memberikan suara pernyataan tersebut.

Melalui juru Bicara PKS Ahmad Mabruri menyampaikan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui bahwa profil dan biodata Edy Mulyadi memang pernah menjadi Caleg PKS pada tahun 2019 silam dan tak aktif dalam struktural partai saat ini, namun dengan adanya kontroversi yang tengah ramai di publik saat ini PKS mengambil sikap jika peryantaan Edy Mulyadi tidak ada sangkutpaut dengan pernyataan dari PKS tentang pemindahan Ibukota di Kalimantan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Edy Mulyadi Caleg PKS, Wartawan FNN Ramai Dengan Kontroversi Ucapannya

Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Mabruri dengan menegaskan, bahwa Edy Mulyadi memang pernah menjadi caleg PKS namun setelah proses pemilu usai hingga kini yang bersangkutan tidak aktif di struktur level manapun dan bukan pejabat struktur PKS.

"Sehingga sama sekali tidak ada kaitan PKS dengan pernyataan yang bersangkutan. Segala sikap resmi PKS disampaikan oleh Juru Bicara Resmi DPP PKS dan juga Anggota Fraksi PKS DPR RI sesuai dengan tupoksi dan bidang. Sikap resmi PKS bisa dilihat secara utuh di website dan media sosial resmi PKS," ujar Ahmad Mabruri melalui rilis resmi PKS.

Ahmad Mabruri jubir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan lantang menegaskan Edy Mulyadi Tidak Ada Hubungannya dengan Suara Resmi PKS selama ini.

Menurut Ahmad Mabruri jubir PKS, menegaskan bahwa sikap resmi PKS terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah disampaikan dalam forum-forum yang konstitusional oleh Fraksi PKS sesuai tugas dan wewenang Anggota DPR RI.

"Penolakan PKS terhadap pemindahan IKN dilakukan dalam ruang konstitusi, dijamin oleh Undang-undang sehingga sikap penolakan PKS di DPR adalah langkah yang konstitusional dengan argumentasi yang amat rasional. Sikap PKS sebagai penyeimbang pemerintah bukan berarti bersikap asal beda dan tanpa penjelasan yang lengkap dan akademik," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x