LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 3,4 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu, Korban Penembakan, Hingga Bom Bali

- 10 Februari 2022, 19:31 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berikan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 9 Februari 2022. /Dok: Demakbicara.com

 

DEMAK BICARA -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali membayarkan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu (KTML) awal tahun 2022.

LPSK memberi kompensasi, dimulai dari korban yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan sekitarnya.

Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang senilai Rp 3.425.000.000, di mana terkait banyak kasus terorisme yang tersebar di Indonesia.

Penyerahan kompensasi dilakukan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bertempat di kantor Pemerintah Provinsi Jateng, Rabu 9 Februari 2022.

Ke 22 korban itu merupakan korban langsung, maupun ahli waris korban meninggal dunia.

Rinciannya terdiri atas dua korban luka berat dari peristiwa penembakan anggota Polri di Poso dan peristiwa di Gereja Bethel Injil Sepuh (GBIS) Solo.

Kemudian tujuh korban luka sedang dari peristiwa di GBIS Solo, enam korban luka ringan dari peristiwa GBIS Solo.

Lanjut, tujuh ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, Kedubes Australia, JW Marriot.

Kemudian kasus penembakan Mapolsek Prembun Kebumen, penembakan Polsek Kentengrejo Purworejo, dan bom Kafe Bukit Sampoddo, Palopo.

Selain Ketua LPSK dan Gubernur Jawa Tengah, acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Jateng, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, Kepala Bankesbangpol Jateng, Kanit PPA Polda Jateng, Wali Kota Semarang, Direktur Perlindungan BNPT, dua Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Achmadi, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, sebanyak 22 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT.

Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Baca Juga: Soal Polemik Lahan di Wadas, LPSK Minta Pemda Hormati Hak Lingkungan Hidup, Tindakan Represif Aparat Disorot

Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi akan dirampungkan pada awal tahun 2022,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.

Baca Juga: Soal Kasus Wadas, Ombudsman Minta Kepolisian Jawa Tengah Tak Bertindak Menakutkan kepada Masyarakat

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK terus membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jateng agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” kata Susilaningtias.

Dia mengakui bila nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Minta Pasukan Polisi Mundur dari Desa Wadas, Purworejo

"Setidaknya, inilah bentuk perhatian negara bagi para korban," kata Susilaningtias.

Tak lupa Susilaningtias juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, bersama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban.

Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi.

Derajat luka dimaksud, kata Susi, terdiri dari luka ringan senilai Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta, dan derajat luka berat Rp 210 juta.

Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.

“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” kata dia.***

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah