Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal

- 18 Juli 2022, 14:41 WIB
Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal
Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal /

Analisis dugaan senaga MC tersebut diungkap oleh sejumlah trader profesional diantara Desmond Wira.

Analisis dugaan MC disengaja berdasarkan pada lot besar yang dipasang. Selain itu stop loss juga tidak dipasang pada robot tradingnya.

Ratusan member EA Copet yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah pun kemudian melaporkan R selaku pemilik EA Copet dan H, selaku afiliator.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Disclaimer: Tulisan ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Kasus Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan di Bareskrim Polri, Broker Disebut Ilegal. Penulis:Amir Faisol

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah