Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal

- 18 Juli 2022, 14:41 WIB
Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal
Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal /

DEMAK BICARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor berinisial 'R' yang merupakan pemilik EA Copet.

EA Copet dikonfirmasi termasuk broker ilegal.

Andreas Pramuji selaku pelapor dan perwakilan korban berharap penyidik Bareskrim bisa segera tuntas menyelesaikan kasus ini.

"Demi keadilan kepada para korban," katanya, Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga: 5 Tanaman Pembawa Rezeki menurut Fengshui, Nomor 4 Jauhkan Dari Energi Negatif

Informasi perkembangan penyelidikan dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading EA Copet disampaikan penyidik Bareskrim Polri kepada para korban.

"Penyidik menginformasikan kepada kami, telah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlapor," ungkap Andreas.

Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa 'R' melakukan trading secara manual dari seharusnya menggunakan robot.

Jika robot digunakan dan bekerja dengan benar, Margin Call/MC (kerugian total) member tidak akan terjadi karena akan ada sistem yang memutus untuk berhenti trading saat terjadi kerugian.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x