Kominfo Resmi Blokir 15 Game Judi Online, Jhonny G Plate: kami telah memblokir 534.183 konten Judi

- 3 Agustus 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi – Game Judi Online telah Diputus Akses Oleh Kominfo
Ilustrasi – Game Judi Online telah Diputus Akses Oleh Kominfo //Pixabay/AidanHowe

DEMAK BICARA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir situs situs game yang berunsur Perjudian.

Sebelumnya, warganet sempat marah kepada Kominfo atas pemblokiran Steam, PayPal dan Dota.

Marahnya meraka lantaran Kominfo tidak memblokir situs perjudian dan hanya memblokir situs game yang dimainkan mereka.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir! Cek Syarat dan Ketentuan Nonton Liga 1 di Stadion, Salahsatunya Harus Vaksin Booster

Dikutip DEMAK BICARA Dari Antara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat ini sudah melakukan pemutusan terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung perjudian.

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa.

Lanjut Kominfo, 15 situs game tersebut antara lain: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan pemblokiran situs perjudian di Indonesia sebanyak 534.183 sejak tahun 2018.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x