Dalam dialog berbeda Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa ada tersangka baru selain Brgadir E.
Dia meminta masyarakat agar bersabar terhadap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky Indarti.
Baca Juga: Tanda Tanya, Selain Bharada E Timsus Bareskrim Polri Tahan Bharada RE dan Brigadir RR, Siapa Mereka?
Sebelumnya, Polri telah memeriksa 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur terhadap TKP dirumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 jabatan Perwira terkait pelanggaran kode etik lantatan tidak profesional dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan Brigajir J.
Salah satunya yaitu Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ada Apa? Putri Candrawati Sambangi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob: Saya Ikhlas Memaafkan!