DEMAK BICARA - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi jadi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Resminya Irjen Pol Ferdy Sambo diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers hari ini.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta.
Dikutip DEMAK BICARA dari Antara, Ferdy Sambo merupakan Tersangka ketiga setelah Bharada E dan Brigadir RR yang dijerat pasal pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Juli lalu.
Ketiga tersangka Pembunuhan Brigadir J terancam hukuman seumur hidup serta hukuman mati.
Diketahui kemarin, Mahfud MD menyebut ada tersangka ketiga yang akan diumumkan pada Selasa, 9 Agustus 2022.***