Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilansir PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Tidak hanya itu nama Fahmi Alamsyah kini juga tengah diselidiki adanya dugaan skenario awal kasus pembunuhan ini.
"Kami sedang melakukan pendalaman, tentunya apabila kita temukan akan segera diproses,” tegas Kapolri dalam konferensi pers dilansir dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022 tersebut.
Profil Fahmi Alamsyah dirinya merupakan Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.
Itulah tadi info siapa itu Fahmi Alamsyah telah dirangkum.***