DEMAK BICARA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada konferensi pers Mabes Polri di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Pengumuman tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam konferensi pers Mabes Polri tersebut, diumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Baca Juga: Kapolri Resmi Jadikan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka dengan Pasal 340 KUHP? Hukuman Mati?
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” ucap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Atas yang dilakukannya tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga: Breaking News! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Editor: Kusuma Nur
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
10 Tempat Wisata Air Terjun Terbaik di Bali 2022, Rencanakan Liburanmu ke Bali dan Nikmati Pemandangannya
-
Profil Biodata Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Lengkap dari Instagram hingga Karir!
-
Profil Biodata Olivia Newton-John Lawan Main John Travolta di Film Grease yang Meninggal Usia 73 Akibat Kanker
-
Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berikut Profil Karir Hingga pendidikan
-
Breaking News! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J