1 Agustus – 14 Agustus 2022: Pendaftaran peserta Pemilu 2024
2 Agustus – 11 September 2022: Verifikasi administrasi
29 September – 12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
15 Oktober – 4 November 2022: Verifikasi faktual
Menurut Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, ada tiga kategori parpol yang bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: LINK Nonton If You Wish Upon Me Episode 1 2 3 4 5 6 Sub Indo Resmi HD Bukan Telegram, LK21
Kategori Parpol Peserta Pemilu 2024
- Parpol peserta pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara (PT) 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional.
Parpol dalam kategori ini dapat langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dan lanjut tahap verifikasi.
Parpol dalam kategori ini mendapat suara di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.
- Parpol peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen atau tidak masuk parlemen, tapi ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Setelah pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap, parpol kategori ini lanjut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.