Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Apa Syarat dan Kategori Partai yang Bisa Daftar?

- 12 Agustus 2022, 10:19 WIB
Ilusttasi voting / Pemilu /Kotak suara
Ilusttasi voting / Pemilu /Kotak suara /PIXABAY / mohamed_hassan

Jika lolos tahap verifikasi administrasi, maka kemungkinan besar parpol ini dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Parpol yang masuk kategori ini adalah Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI,

  1. Parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam emilu terakhir atau parpol baru.

Parpol baru harus mendaftar ke KPU RI, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2022, partai politik baru wajib memenuhi sembilan syarat agar dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap parpol.

 

Persyaratan Umum Parpol

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
  3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di proivinsi yang bersangkutan.
  4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
  9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

 

Hingga 11 Agustus 2022, total ada 23 partai politik yang resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dengan rincian 17 parpol berstatus dokumen lengkap sedangkan 6 parpol lainnya harus melengkapi berkas pendaftaran sebelum lanjut ke tahap verifikasi.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan ditutup pada 14 Agustus mendatang.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x