Sikap Kejaksaan Agung pada Tersangka Mega Koruptor Surya Darmadi Setibanya di Indonesia, Ditahan Berapa Lama?

- 16 Agustus 2022, 07:09 WIB
Dari hasil pemeriksaan, penyidik dari Kejagung mengumumkan akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik dari Kejagung mengumumkan akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan. /Instagram @jaksapedia

 

 

DEMAK BICARA – Surya Darmadi tersangka mega korupsi dan pencucian uang dengan nominal kerugian Rp 78 triliun langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai tiba di Indonesia, siang hari ini.

Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dari pesawat China Airlines penerbangan CI 761 rute Taipei-CGK pada Senin, 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan untuk memenuhi panggilan Kejagung atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal perusahaan kelapa sawit miliknya, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2014.

Surya Darmadi dijemput Tim Penyidik Kejaksaan Agung langsung di bandara pada pukul 13.20 WIB.

 

Setelah tiba di Indonesia, Surya Darmadi dan Juniver Girsang pengacaranya dibawa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sekitar pukul 13.56 WIB.

Tiba di Kejagung, Surya Darmadi langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik dari Kejagung mengumumkan akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x