"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.
Dedi mengungkapkan pasal 340 yang menjerat Ferdy Sambo tentang pembunuhan berencana merupakan kasus yang berat.
Baca Juga: Apa Peran Ferdy Sambo pada Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati?
Adapun Hukuman yang diterima adalah Hukuman Mati atau penjara seumur hidup.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi Prasetyo.
Dalam dialog yang berbeda, Menteri Polhukam Mahfud MD menilai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo mempunyai 'kerajaan' di dalam kelompok Internal Mabes Polri.
Meski tak dijelaskan secara rinci 'kerajaan' apa yang dimksud.