NASIB! Tak Lagi jadi Saksi Kunci! Putri Candrawathi Susul Irjen Pol Ferdy Sambo Berstatus Tersangka

- 19 Agustus 2022, 19:22 WIB
ungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, bila istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka.
ungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, bila istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka. /Antara

 




DEMAK BICARA - Polri kembali menetapkan tersangka baru atas pembunuhan Brigadir J, yakni Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathu.

Dari Hasil penyidikan oleh Timsus Polri akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Hal ini ungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022, bila istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka.

Dikutip DEMAK BICARA dari PMJNews, sebelum menjadi tersangka, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadikan sebagai saksi kunci kematian Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi Laga PSS Sleman Vs Persib Liga 1, David da Silva dapat Ungguli Top Skor Lulinha?

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 8 2022.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka Kasus Brigadir J usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dari hasil bukti bukti yang didapat.

Selain itu, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Baca Juga: TERNYATA! Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ditahan Langsung?

Dengan penetapan Putri, tersangka Pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Maruf.

Baca Juga: Menkominfo Dukung Polri Tindak Tegas Situs Judi Olnine Simak Penjelasanya

Putri Candrawathi akan menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka Pembunuhan Berencana yang disangkakan pasal 340 KUHP.***

Editor: Diaz A Abidin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah