Uang suap sebesar Rp 2 miliar yang didapat dari orang tua mahasiswa disita KPK sebagai barang bukti.
Saat ini, Karomani Rektor Unila dilaporkan telah berada di Gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Rektor Unila dan para pejabat kampus sebelum memutuskan akan menetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Karomani menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung sejak tahun 2020 silam.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila.
Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung.***