Atas penyuapan yang tersangka AD selaku wali mahasiswa lakukan, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, ataupun Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 20 ayat (12) huruf a atau b, ataupun Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1).***