Menurutnya, uang hasil suap telah digunakan rektor Unila sebagian untuk keperluan pribadi.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," jelasnya.
Sementara itu, walaupun perbuatan rektor Unila mecoreng nama baik kampus, pihak Unila mengaku siap memberikan batuan hukum kepadanya.
"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," ungkap Prof Suharso Wakil Rektor 4 dalam keterangan terbaru, dikutip dari Antara.
Prof. Suharso menyebutkan bahwa KRM masih bagian keluarga besar Unila hingga sepantasnya mendapatkan bantuan hukum.
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," tambahnya.
Atas peristiwa OTT yang menjaring rektor Unila, pihak kampus akan menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK.
"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," ujar Prof. Suharso.