DEMAK BICARA – Berikut tujuh merek makanan dan minuman yang belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, serta syarat dan cara pengecekannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab memberikan sertifikat tanda halal kepada produk yang beredar di pasar Indonesia.
Namun, terdapat beberapa merek produk yang belum mengantongi ijin halal dari MUI.
Walaupun begitu harap menjadi catatan, produk yang belum bersertifikat halal MUI tidak pasti haram.
Produk tanpa sertifikat halal bisa jadi memang belum atau sedang mengajukan izin ke MUI.
Berikut produk belum bersertifikat halal MUI, syarat, dan cara pengecekan produk bersertifikat halal MUI.
Produk Belum Bersertifikat Halal MUI