Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya

- 29 Agustus 2022, 08:22 WIB
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya /

 

DEMAK BICARA – Berikut tujuh merek makanan dan minuman yang belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, serta syarat dan cara pengecekannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab memberikan sertifikat tanda halal kepada produk yang beredar di pasar Indonesia.

Namun, terdapat beberapa merek produk yang belum mengantongi ijin halal dari MUI.

Baca Juga: Sejarah Asli Lukisan Penangkapan Pangeran Diponegoro yang Dicuri Iqbaal Ramadhan di Film Mencuri Raden Saleh

Walaupun begitu harap menjadi catatan, produk yang belum bersertifikat halal MUI tidak pasti haram.

Produk tanpa sertifikat halal bisa jadi memang belum atau sedang mengajukan izin ke MUI.

Berikut produk belum bersertifikat halal MUI, syarat, dan cara pengecekan produk bersertifikat halal MUI.

Produk Belum Bersertifikat Halal MUI

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x