Siap-Siap! Daftar Tenaga Honorer Yang Akan di Hapus oleh BKN, Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di Sini

- 1 September 2022, 20:59 WIB
Siap-Siap! Daftar Tenaga Honorer Yang Akan di Hapus oleh BKN, Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di Sini
Siap-Siap! Daftar Tenaga Honorer Yang Akan di Hapus oleh BKN, Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di Sini /Instagram @P3k 2022

DEMAK BICARA - Pemerintah saat ini melakukan pendataan terhadap tenaga Non-ASN yang akan berlangsung hingga 30 September 2022, Simak daftar tenaga honorer yang akan dihapus di sini?

Pendataan ini menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, beberapa daftar tenaga honorer yang akan dihapus, siapa saja?

Dilansir pada akun Instagram Kemenpanrb pendataan Non ASN ini bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN tanpa tes, cek daftar tenaga honorer yang akan dihapus di sini.

Baca Juga: Cara Mendapatkan QR Code MyPertamina ada Disini Lengkap dengan Link Daftarnya, Simak Disini

Melainkan tujuan dari pendataan Non-ASN ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, apakah kamu termasuk daftar tenaga honorer yang akan dihapus?

Selain itu pendataan ini dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga Non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Hasil Drawing dan Jadwal Lengkap Piala AFF Mitsubishi Electric Cup 2022

Dilansir dari laman BKN, Beberapa daftar tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN antara lain:

a. Badan layanan umum (BLU)/(BLUD)

b. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

c. Pegawai SK/Kontrak kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Hasil Lengkap Seluruh Pertandingan 16 Besar Japan Open 2022 Osaka 1 September 2022, Indonesia Tinggal 5 Wakil

Bagi tenaga Non-ASN yang ingin melakukan pendataan, berikut alur pendataan tenaga Non-ASN:

- Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajibb melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

- Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Aplikasi Pendataann Tenaga Non-ASN

- Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan Non-ASN 2022 pada tautan : https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/

- Masing-masing tenaga Non-ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk:

. mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga

. melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh admin/operator instansi

. melengkapi riwayat masa kerja

- Bagi tenaga Non-ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan Non-ASN untuk didaftarkan.

Demikianlah informasi pendataan Non-ASN.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah