Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Dibuka: Ini Syarat Terbaru, Cara Daftar, dan Jadwal Pembentukannya

- 20 September 2022, 21:00 WIB
Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Dibuka: Ini Syarat Terbaru, Cara Daftar, dan Jadwal Pembentukannya
Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Dibuka: Ini Syarat Terbaru, Cara Daftar, dan Jadwal Pembentukannya /Bawaslu Bojonegoro

DEMAK BICARA - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 dibuka, simak syarat terbaru, cara pendaftaran, dan jadwal pelaksanaannya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 pada tanggal 21-27 September 2022 mendatang.

Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam Pemilu 2024 ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum bernomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tertanggal 9 September 2022.

Baca Juga: Awas! BNPB Laporkan Perubahan Iklim Lokal Sebabkan Sejumlah Fenomena Bencana Ini

Panwascam bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di satu kecamatan tempat penugasannya.

Berikut syarat terbaru pendaftar Panwascam Pemilu 2024, cara pendaftaran, dan jadwal pelaksanaannya.

Syarat Anggota Panwascam Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Usia minimal 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan kepartaian dan pengawasan pemilu.
  6. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  7. Mampu secara jasmani-rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Panwascam.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
  11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  12. Apabila terpilih, bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum ataupun tidak.
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Cara Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024

Baca Juga: Viral Aksi Siswa SMK Tawuran di Duren sawit Bawa Buaya, Polisi Beri Penjelasan Seperti ini

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x