Selain itu, parpol juga harus memenuhi syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, pengurus 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen pengurus di tingkat kecamatan; memiliki 1.000 anggota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP; dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
Untuk 16 parpol yang belum lolos verifikasi administrasi, KPU membuka kesempatan perbaikan persyaratan dokumen pada 15 September sampai 28 September 2022.
"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022," ujar Idham Holik Komisioner KPU, dikutip dari Antara.
Verifikasi administrasi parpol yang dilakukan oleh KPU ini akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).***