DEMAK BICARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 24 partai politik lolos verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Jumlah parpol yang lolos verifikasi ini lebih sedikit dari total 40 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menolak 16 parpol karena berkas yang tidak lengkap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, parpol di parlemen yang lolos verifikasi administrasi akan otomatis menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, parpol non-parlemen yang lolos verifikasi administrasi harus melalui verifikasi faktual untuk bisa resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Ke-24 parpol yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni PDI Perjuangan, PKP, PKS, PBB, Perindo, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Prima, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.
Selama proses verifikasi administrasi, KPU meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol, seperti daftar keanggotaan, dokumen Berita Negara pernyataan parpol terdaftar sebagai badan hukum, dan salinan AD dan ART.
Baca Juga: Ada Lagu Ojo Dibandingke, Ini Nominasi Lengkap Anugerah Musik Indonesia 2022