Kapolri Listyo Sigit tak Mau Main-main dengan Putri Candrawathi, Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Ditahan

- 30 September 2022, 19:03 WIB
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani maupun psikologinya, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani maupun psikologinya, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Foto: PMJ News/ Fjr/

DEMAK BICARA - Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap alasan.

Keputusan penahanan Putri Candrawathi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat 30 September 2022, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani maupun psikologinya, kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani pemerikasaan kesehatan jasmani maupun psikologis dan dinyatakan baik kemudian diputuskan untuk ditahan.

Baca Juga: 6 Faedah dan Keutamaan Surat Al-Ikhlas, Amalan agar Diijabah Segala Doa serta Dibuatkan Istana di Surga

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudari PC saat ini dalam keadaan baik," tutur Listyo Sigit.

Dengan dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi, Sigit berharap ini dapat menjawab kekhawatiran yang terjadi di masyarakat terkait proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Listyo Sigit.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Hari Ini 30 September, Simak Waktu dan Aturannya

Adapun empat tersangka lainnya yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf (KM), dan suami Putri sekaligus otak pembunuhan, Ferdy Sambo (FS).

Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 lalu dan tidak langsung ditahan dengan alasan kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo tersebut mempunyai anak yang masih kecil.

Kelima tersangka telah dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.

Baca Juga: Rekening Gemuk Ajudan Ferdy Sambo, Ternyata Ulah Putri Candrawathi, Erman Umar: Punya Dia Semua

Pada Kamis, 28 September 2022, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas perkara kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P21.

Atas hal tersebut, para tersangka akan segera diadili dan menjalani persidangan.***

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah