Polri Periksa 6 Titik CCTV di Stadion dan 29 Aparat Akibat Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 05:26 WIB
Polri Periksa 6 Titik CCTV di Stadion dan 29 Aparat Akibat Tragedi Kanjuruhan
Polri Periksa 6 Titik CCTV di Stadion dan 29 Aparat Akibat Tragedi Kanjuruhan /Media Blitar/Ninditoo

DEMAK BICARA – Pihak Kepolisian Republik Indonesia akan periksa enam titik CCTV di Stadion Kanjuruhan dan 29 aparat terkait tragedi yang menewaskan setidaknya 131 korban jiwa pada laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu lalu.

Imbas dari tragedi Kanjuruhan, sejumlah upaya penyelidikan terus dilakukan berbagai pihak termasuk Polri.

Selasa kemarin, Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menyatakan Polri akan memeriksa enam titik CCTV di lokasi kejadian tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Dirut PT LIB sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya pada Tragedi Kanjuruhan

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan ditugaskan memeriksa CCTV di enam titik Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

"Kenapa di enam titik ini? Karena dari hasil analisis sementara, di sinilah titik jatuhnya korban yang cukup banyak," ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurut Dedi, Labfor harus berhati-hati dan teliti agar rekaman CCTV bisa menjadi alat bukti sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Tidak sendiri, Labfor bekerja sama dengan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), pelaksana teknis bidang identifikasi di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk mengidentifikasi dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan, tempat tragedi terjadi.

"Ini akan didalami untuk nantinya menjadi bagian dari analisis dan pemeriksaan, yang perlu didalami oleh tim penyidik, baik dari Bareskrim maupun Polda Jatim," kata Dedi.

Selain itu, Dedi menyatakan bahwa Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sempurnakan Cinta dari Hari Putra dan Putri Isnari Mungkin Ku Bukan Pertama Mengisi Relung Hatimu

"Saat ini penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 29 orang. Dengan perincian, 23 anggota Polri yang langsung bertugas saat pertandingan di Stadion Kanjuruhan dan enam orang saksi, salah satunya kemarin dari panitia penyelenggara," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara (panpel) pertandingan, kata dia, lanjut dilakukan hingga Rabu, 5 Oktober 2022.

"Kami masih mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti petunjuk, surat, dan keterangan saksi. Selanjutnya, nanti pada saatnya, akan menetapkan tersangka," katanya.

Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Penelitian Khusus (Itsus), lanjut Dedi, juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 29 anggota Polri.

"Dari jumlah tersebut, di antaranya sembilan sudah dinonaktifkan. Ini masih terus didalami terkait dengan masalah kode etik dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujar dia.

Polri sudah menurunkan jabatan AKBP Ferli Hidayat dari Kapolres Malang dan menonaktifkan sembilan anggota Brimob dengan jabatan Danyon, Danki, dan Danton.

Ia menambahkan, mulai Rabu, Polri akan memeriksa 31 anggotanya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x