Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

- 7 Oktober 2022, 05:30 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

DEMAK BICARA – Sebanyak 31 anggota Kepolisian Republik Indonesia akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan paling tidak 131 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka.

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 yang diwarnai aksi oknum polisi yang menendang suporter dan tembakan air mata ke tribun penonton membuat pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh tim investigasi Polri.

Tim investigasi Polri yang berada di Malang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 31 anggota dalam proses mengusut tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Polri Periksa 6 Titik CCTV di Stadion dan 29 Aparat Akibat Tragedi Kanjuruhan

Pemeriksaan kode etik ini dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Saat ini, Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri di Malang pada Rabu, 5 Oktober 2022, dikutip dari PMJNews.

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," lanjutnya.

Dedi menjelaskan, 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x