Seluruh tanggung jawab ada pada panitia pelaksana pertandingan (panpel).
Artinya, PSSI seolah lepas tangan dan menyalahkan sepenuhnya kepada panpel jika ada masalah keselamatan dan keamanan sebelum, selama, dan setelah pertandingan.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan
Potensi terburuknya, jika dikaitkan dengan tragedi Kanjuruhan, PSSI tidak akan bersalah dalam kerusuhan tragis yang membunuh paling tidak 131 korban meninggal dan ratusan lainnya luka-luka di laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu kemarin itu.
Hal ini karena semua tanggung jawab dilimpahkan sepenuhnya kepada panpel.
Padahal, PSSI menuliskan pada bagian definisi dalam regulasi tersebut bahwa “panpel adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh penyelenggara pertandingan, bertanggung jawab kepada Penyelenggara dan/atau PSSI”.
Tidakah ini berarti PSSI ikut bertanggung jawab jika panpel melakukan kesalahan yang menyebabkan masalah saat pertandingan?
Sementara itu, pemerintah menugaskan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan.
TGIPF berisikan oleh tokoh-tokoh ahli dalam bidang olahraga dan keamanan dengan Mahfud MD menduduki posisi ketuanya.
Mahfud MD mengatakan, TGIPF akan menyampaikan hasil penyelidikan setelah tiga minggu masa kerja.***