Lima dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

- 11 Oktober 2022, 17:40 WIB
lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjerat mereka.
lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjerat mereka. /Instagram

Sementara tiga tersangka lainnya, Kompol Wahyu Setyo (Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki 3 Brimob Polda Jatim), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Selain enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel atas dugaan pelanggaran etika dalam pertandingan itu.

Sebanyak 20 orang di antaranya dinyatakan melanggar etika kepolisian.

Dedi menyebut, fokus utama Polri tetap lebih dulu menuntaskan kasus yang melibatkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Jarang Digunakan! 10 Rangkaian Nama Bayi Laki-Laki Islami yang Kekinian, Cek Selengkapnya Disini

Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku perusakan di luar Stadion Kanjuruhan dan temuan berbagai botol minuman keras dalam lokasi kejadian tragedi Kanjuruhan.***
 

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah