Program Rehabilitasi bagi Pelaku KDRT di Indonesia
Di Indonesia, belum banyak lembaga yang menyediakan pelayanan pendampingan bagi pelaku KDRT, sementara korban mendapatkan bantuan dari lembaga perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Salah satu layanan KDRT diberikan oleh Rifka Annisa sebuah pusat krisis untuk perempuan yang memberikan untuk pelaku dan korban KDRT.
Pelaku KDRT diharapkan dapat berubah setelah melalui program konseling atau terapi psikologis, seperti Achieving Change Through Values-Based Behaviour (ACTV).
Dari penjelasan di atas, pelaku KDRT dapat berhenti melakukan kekerasan hanya jika benar-benar bertekad ingin berubah dan mau menjalani program konseling atau terapi psikologis.***