Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Akibat Dugaan Jual 5 Kg Sabu Hasil Barang Bukti

- 17 Oktober 2022, 19:38 WIB
Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Akibat Dugaan Jual 5 Kg Sabu Hasil Barang Bukti
Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Akibat Dugaan Jual 5 Kg Sabu Hasil Barang Bukti /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

Polisi juga menangkap empat anggota Polri lainnya, yaitu AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

teddyBaca Juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur Atas Dugaan Terlibat Perdagangan Narkoba, Ini Penggantinya

Menurut Kombes Pol. Mukti Juharsa, dari 5 kg sabu-sabu itu, sebanyak 3,3 kilogram berhasil diamankan sementara 1,7 kilogram lainnya sudah dijual para tersangka.

“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Selain menetapkan lima tersangka dari unsur Polri, penyidik juga menetapkan enam tersangka lain yang merupakan warga sipil, yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sementara itu, Teddy Minahasa dan empat tersangka anggota Polri disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Sebelumnya, pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membatalkan Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra dari jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur atas dugaan terlibat perdagangan narkoba.

Berdasarkan keputusan ini, Irjen Pol. Teddy Minahasa hanya menjabat selama empat hari sebagai Kapolda Jawa Timur mengantikan posisi Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri pasca tragedi Kanjuruhan.***

Irjen Pol. Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan dan sidang etik terkait kasus perdagangan sabu-sabu yang ia lakukan.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah