DEMAK BICARA – Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatra Barat yang sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama empat hari terancam hukuman mati atas perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.
Teddy Minahasa diduga memperoleh sabu-sabu seberat 5 kg itu dari narkoba sitaan hasil barang bukti yang hendak dimusnahkan oleh polisi.
Dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Mukti Juharsa Direktur Reserse Polda Metro Jaya menuturkan kronologi kejadian penjualan sabu-sabu seberat 5 kg itu.
Baca Juga: Baru Menjabat! Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu Sebanyak 5 Kg Dengan Tawas
Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan sabu-sabu seberat 40 kilogram yang merupakan barang bukti kasus peredaran narkoba.
Teddy Minahasa yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat kemudian memerintahkan bawahannya untuk menukar 5 kg sabu-sabu dengan tawas.
Narkoba yang ia ambil tersebut lalu dijual kembali.
Aksi Teddy Minahasa tidak dilakukan seorang diri.