Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Kasus Narkoba Diundur Jadi Hari Ini untuk Sewa Pengacara Pribadi

- 18 Oktober 2022, 07:23 WIB
Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Kasus Narkoba Diundur Jadi Hari Ini untuk Sewa Pengacara Pribadi
Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Kasus Narkoba Diundur Jadi Hari Ini untuk Sewa Pengacara Pribadi /AS Rabasa /

DEMAK BICARA - Pemeriksaan kasus penjualan sabu-sabu seberat 5 kg yang menjerat Irjen Pol. Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatra Barat dan sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ditunda.

Penundaan pemeriksaan peredaran sabu-sabu hasil sitaan barang bukti kasus narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa terjadi karena ia ingin menyewa pengacara sendiri.

Akibatnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan penjualan sabu-sabu seberat 5 kg yang harusnya dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu My Love Westlife, Lagu Barat Romantis Lawas, Menceritakan Tentang Kerinduan Seorang Kekasih

Kombes Pol. Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Teddy Minahasa sempat diperiksa oleh penyidik pada Sabtu kemarin.

"Hari ini, tadi siang tepatnya, penyidik dari Direktorat Narkotika atau Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” ujar Zulpan kepada wartawan pada Sabtu malam.

Namun, pemeriksaan itu dihentikan karena Teddy meminta penyelidikan ditunda dengan alasan ingin menggunakan jasa pengacara yang ia sewa sendiri.

“Sebenarnya, dari Polda Metro Jaya, kami tadi sudah menyiapkan juga advokat dari dinas dari Polda Metro Jaya. Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” tambahnya, dikutip dari PMJ News.

Selanjutnya, Zulpan menyebut Teddy Minahasa meminta Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Senin ini.

Pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peredaran sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu The One Kodaline, Lagu Barat Romantis Cocok Untuk Pujaan Hati Hingga Pesta Pernikahan

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur yang baru bertugas selama empat hari itu ditangkap Propam Polri atas dugaan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Teddy Minahasa memerintahkan bawahannya untuk menukar 5 kg sabu-sabu dengan tawas dari total 40 kilogram sabu-sabu yang merupakan barang bukti kasus peredaran narkoba milik Polres Bukit Tinggi yang hendak dimusnahkan.

Sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Polda Metro Jaya sementara 1,7 kilogram lainnya sudah dijual para tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka di antaranya merupakan anggota Polri aktif, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Sementara enam tersangka lainnya adalah warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Teddy Minahasa dan empat tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x