Teddy Minahasa Bantah Pakai Narkoba, Pengacara: Beri Hukuman Maksimal Kalau Terbukti!

- 19 Oktober 2022, 20:52 WIB
Teddy Minahasa Bantah Pakai Narkoba, Pengacara: Beri Hukuman Maksimal Kalau Terbukti!
Teddy Minahasa Bantah Pakai Narkoba, Pengacara: Beri Hukuman Maksimal Kalau Terbukti! /Foto: PMJ News/Dok Polri/

“Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar,” ujarnya.

Adapun terkait posisinya sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba, Henry memastikan ia terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba.

Meski begitu, Henry juga berkeyakinan bahwa setiap orang punya hak tidak bersalah sebelum putusan pengadilan menyatakan bersalah dengan kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy diduga menggelapkan sabu-sabu seberat 5 kg yang berasal dari 40 kg narkoba hasil sitaan barang bukti kasus peredaran narkoba milik Polres Bukit Tinggi yang hendak dimusnahkan.

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3,3 kg sabu-sabu sementara 1,7 kg lainnya sudah dijual para tersangka.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka di antaranya merupakan anggota Polri aktif, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Sementara enam tersangka lainnya adalah warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Teddy Minahasa dan empat tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah