Sirop Dilarang Beredar? Kemenkes Temukan 3 Zat Bahaya yang Diduga Biang Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 20 Oktober 2022, 17:33 WIB
Kemenkes Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Kemenkes Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak. /Pixabay/Image by Myriams-Fotos

 

 

DEMAK BICARA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

Himbauan larangan penggunaan dan peredaran obat sirop ini disampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Kemenkes pada Rabu, 19 Oktober 2022 malam.

“Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” tegas Muhammad Syahril Mansyur juru bicara Kemenkes.

Selain itu, ia meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirop kepada masyarakat sampai penelitian yang Kemenkes lakukan selesai.

Kepada masyarakat, Kemenkes menghimbau anak tidak mengkonsumsi obat sirop tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan dan menggunakan obat jenis lain.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil seiring angka kasus gagal ginjal akut pada anak yang meningkat di Indonesia sejak akhir Agustus 2022.

“Hingga hari ini, 18 Oktober 2022, kami telah menerima 206 kasus (gagal ginjal akut pada anak) yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian,” ungkap Muhammad Syahril Mansyur juru bicara Kemenkes.

Syahril juga menambahkan, RSCM atau Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo menjadi rumah sakit rujukan nasional penyakit ini.

Korban yang masih dirawat akibat menderita gagal ginjal akut akan mendapatkan pengobatan dengan obat antidotum atau penawar di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Gagah dan Tampan! 12 Nama bayi Laki-Laki Terbaru ada Disini Contoh Izadin Rifid Abbasy-Atharauf Abil Faridan

Ia menjelaskan, Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik masih meneliti faktor penyebab penyakit ini.

Di lain kesempatan, Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI menyatakan bahwa pihaknya menemukan ada jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal akut pada sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien di Indonesia

"Temuan itu dari pemeriksaan di Indonesia, tetapi belum dapat disimpulkan senyawanya. Karena temuan awal inilah, makanya pemerintah berupaya melakukan langkah antisipasi," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Fakta Pengawas Pertandingan Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menyebut ada tiga zat kimia berbahaya yang diduga terkandung dalam obat sirop, yaitu Ethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE.

Menurutnya, tiga zat kimia ini seharusnya tidak ada atau hanya ada dalam dosis sangat kecil dalam obat sirop.

Sementara itu, campuran EG dan DEG sebagai bahan pelarut obat parasetamol sirop diduga memicu kematian 66 balita akibat penyakit gagal ginjal akut di Gambia, Afrika.

Meski begitu, BPOM telah melarang penggunaan kedua zat itu pada seluruh produk obat sirop untuk anak maupun dewasa yang beredari di Indonesia.

Baca Juga: BPOM Rilis Panduan Konsumsi Obat Sirup: Obat Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak Tidak Ada di Indonesia

Dari informasi WHO, obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan gagal ginjal akut pada anak itu terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM dan tidak beredar di Indonesia.***

 

 

 

 

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x